Pengikut

Senin, 02 Mei 2011

Bathin IX Mencari Kemerdekaan (1)



Murid sekolah dasar. Atupun mungkin murid sekolah dari taman kanak-kanak sudah tahu negara ini merdeka dari tahun 45. Semua rakyat Indonesia pun tahu itu. Tapi seperti apakah hakekat sebuah kemerdekaan? Benarkah bagi orang-orang yang ada di negeri ini merasakan merdeka? Mungkin belum semua lapisan masyarakat yang ada di negeri ini merasakan merdeka seutuhnya.
Apa saya tulis berikut ini adalah, penglihatan saya dan pendengaran saya mengenai masyarakat yang belum merdeka seutuhnya. Memang kita sudah merdeka dari jajahan negara asing yang frontal. Tapi merdeka dari penindasan, pembodohan dan pemiskinan? Saya berani mengatakan mereka belum merdeka!
Berbekal tulisan dari Irma Tambunan mengenai Suku Bathin IX di Jambi pada harian KOMPAS di kolom SOSOK sebulan yang lalu, saya nekad mencari informasi sebanyak-banyak mengenai suku ini dan juga mengenai sosok yang ditulis oleh Irma. Semua kontak yang ada di Jambi saya hubungi untuk melacak siapa orang yang ada dimaksud didalam harian KOMPAS. Benarkan Suku Bathin IX ini ada di Jambi dan kondisinya ‘tenggelam’.
Informasi awal yang ingin saya dapatkan akhirnya terkumpul. Melalui media komunikasi telpon saya berhasil mengumpulkan beberapa informasi awal tersebut.
13025788811083162751
Pak Abunyani menunjukkan peta sederhana wilayah adat Bathin IX
14 Maret 2011 saya langsung terbang ke Jambi. Setelah empat hari mengunjungi beberapa teman di Jambi saya langsung memutuskan untuk tinggal dirumah Pak Abunyani di Desa Kilangan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari. Sosok yang ada dituliskan di harian KOMPAS tersebut. Di rumahnya yang sederhana saya mendapatkan banyak informasi mengenai Suku Bathin IX. Saya juga menjadi mengerti kenapa beliau bersikukuh untuk mengangkat kasus-kasus yang terjadi di komunitasnya. Karena saya tidak puas hanya mendengar cerita dari beliau. Saya minta beliau mengantarkan saya ke lokasi-lokasi konflik tersebut. Lokasi dimana masih ada masyarakat adat suku Bathin IX yang tetap mempertahankan tanah ulayatnya walaupun harus menghadapi berbagai macam kecaman dan intimidasi.
Berdasarkan cerita sejarah, Suku Bathin IX adalah komunitas pertama penghuni Jambi dan memiliki sebagian hutan adat di Jambi. Komunitas adat ini awalnya menempati sepanjang sembilan anak sungai yaitu Sungai Semak (saat ini leih dikenal dengan Sungai Bulian), Sungai Bahar, Sungai Singoan, Sungai Jebak, Sungai Jangga, Sungai Telisak, Sungai Sekamis, Sungai Semusir, dan Sungai Burung Hantu. Semua sungai ini bermuara ke Sungai Batang Hari. Sejak lama pemerintah menggabungkan Komunitas Suku Bathin IX ini dengan Orang Rimba menjadi satu istilah yaitu Suku Anak Dalam (SAD). Pemerintan menganggap mereka sama, padahal mereka berbeda komunitas dan beda adat istiadat.
Esok paginya sekitar jam delapan pagi Pak Abunyani mengajak saya ke Sialang Pugug, Desa Singoan. Disana saya bertemu dengan beberapa masyarakat Bathin IX yang konflik dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Induk Kebun Unggul (PT IKU). Pada tahun 1995 tanah masyarakat dijadikan perkebunan kelapa sawit dimana sebelumnya dijanjikan akan bagi hasil jika nanti perkebunan tersebut menghasilkan. Pola kemitraan ini dulunya dipimpin oleh seorang cukong yaitu Tanoto Ayong-sebagai bapak angkat. Mereka bekerjasama dengan KUD Sinar tani. Kemitraan Masyarakat dan KUD ini dilakukan melalui pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) dengan cara pembagian 70% untuk petani dan 30% untuk perusahaan yaitu PT IKU. Direktur Utama PT IKU adalah Tanoto Ayong.
Sejak ditandatangani kesepakatan pola kemitraan dengan PT IKU, sekitar 2300 ha hutan adat milik masyarakat Suku Bathin IX dibabat habis oleh perusahaan. Kawasan hutan yang tergabung didalam 4 desa yaitu Desa Olak, Aro, Ma Singoan dan Desa Sungai Baung. Kayu-kayu yang sudah ditebang tersebut dikuasai oleh perusahaan PT IKU. Berdasarkan surat kesepakatan dan perjanjian dengan PT IKU, perusahaan akan membiayai kebutuhan hidup masyarakat yang tanahnya sudah dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit selama 48 bulan (sampai perkebunan kelapa sawit tersebut menghasilkan buah). Tentu saja dengan harapan besar pola kemitraan ini, mereka rela melepaskan tanah-tanah mereka untuk ditanami kelapa sawit, agar bisa meningkatkan pendapatan dan taraf hidup mereka.
Tapi janji, harapan besar dan mimpi indah itu tiba-tiba menjadi hilang dan menjadi sebuah mimpi buruk bagi mereka. Menjadi sumber malapetaka dan bencana. Pemiskinan secara terang-terang yang direstui oleh pemerintah. Setelah hutan habis ditebang dan kayu-kayunya sudah diangkut oleh perusahaan, lahan yang ditanami kelapa sawit hanya 663 ha. Biaya hidup yang dijanjikan selama 48 bulan hanya terlaksana beberapa bulan saja. Bibit kelapa sawit yang ditanami oleh perusahaan PT IKU dilahan tersebut juga tidak dapat dipertanggung jawabkan kualitasnya. Belakangan diketahui bahwa Tanoto Ayong sengaja mentelantarkan perkebunan sawit yang sudah disepakati karena sudah mendapat keuntungan dari hasil penjualan kayu-kayu disaat melakukan land clearing.
Tanoto Ayong selaku Direktur Utama PT IKU dikabarkan menghilang dari Jambi. Diketahui juga Tanoto Ayong terlibat banyak kasus di Jambi. Sampai dengan sekarang tidak peduli dengan nasib masyarakat yang ada di Desa Singoan.
Saat ini posisi masyarakat menjadi terjepit dan tidak ada pilihan yang menguntungkan. Dilanggarkan semua perjanjian dan kesepakatan yang dibuat berarti sama saja membunuh sumber matapencaharian dan harapan. Karena himpitan ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan hidup, pada bulan Desember tahun 2007 masyarakat Suku Bathin IX didamping pengacaranya yaitu Mangara Siagian, SH dan kawan-kawan mencoba menghubungi beberapa aparat pemerintah diantaranya Kaporles Batanghari dan Kasat Brimobda Jambi untuk meminta izin untuk melakukan pemanenan kelapa sawit yang sudah ditanam. Hasil pertemuan itu disepakati boleh dilakukan pemanen secara bersama dan didampingi oleh aparat keamanan dari Brimob dan pihak tim pengacara.
Pada tanggal 20 Januari 2008 proses pemanenan bersama dilakukan. Proses pemanenan ini dilakukan oleh masyarakat didamping Brimob dan tim pengacara. Tapi apa yang terjadi? Ketika proses pemanenan dilakukan, sekelompok aparat dari Polres Batang Hari datang ke lokasi kebun. Proses panen dihentikan dan mereka yang lagi panen buah sawit langsung dibawa ke Polres Batang Hari dan ditahan. Mereka didakwa melakukan pencurian buah sawit milik perusahaan. Polres Batang Hari juga menangkap pengacara Mangara Siagian, SH dengan tuduhan sebagai otak pelaku pencurian buah sawit. Dari 60 orang yang melakukan panen bersama, sebanyak 16 orang masyarakat yang melakukan panen tersebut ditahan selama 7 bulan kurungan.
Mungkin inilah nasib rakyat yang belum merdeka seutuhnya. Nasib orang kecil, lemah dan tidak mempunyai sebuah kekuatan untuk meruntuhkan sebuah tembok yang ada didepannya ketika tembok tersebut menghalangi jalan mereka.
Tanah ulayat yang sudah terlanjur mereka sepakati untuk menjadi perkebunan kelapa sawit membawa derita. Ketika memanen tanaman yang ada ditanah sendiripun menjadi masalah. “Sebelum ada perusahaan masuk, kami ini aman. Buahan-buahan, tumbuh-tumbuhan banyak. Durian, cempedak, semua ada. Sekarang ini klo tidak beli buah-buahan diluar, kami tidak akan pernah bisa mencicipi rasa buah-buahan tersebut. Sejak perusahaan masuk, kami kesusahan sekali. Tanah kami digarap oleh perusahaan sawit, ternyata hasilnya tidak diberikan kepada kami. Jika kami olah tanah yang belum tertanam kelapa sawit, polisi datang dan dipenjara. Sedangkan kami merasa tanah ini adalah warisan dari nenek-nenek kami”. Keluh Pak Zainudin yang saat ini menjadi Ketua RT di Dusun Sialang Pugug.
1302578976530771916
Pak Zainudin menunjukkan surat panggilan dari Polres Batang Hari
Zainudin juga menjelaskan bahwa pada bulan September tahun 2010, ketika mereka mengolah tanah mereka. Semua orang yang mengolah tanah mereka dikirimin surat dari Polres Batang Hari. Mereka dianggap melakukan perkara tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak (Pasal 385 KHUP). Surat resmi yang dipojok kiri atas tertulis dengan huruf kapital “DEMI KEADILAN” terebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim selaku penyidik, yaitu Prasetiyo Adhi Wibowo, SIK. “Katanya klo 3 kali dipanggil kami tidak hadir, kami dianggap menentang hukum. Hukum apa yang saya tentang?” lanjut Zainudin.
(Bersambung)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar