Pengikut

Rabu, 04 Mei 2011

Lindungi Kawasan Lahan Gambut


LAHAN GAMBUT: Salah satu lahan gambut yang potensi pelepasan emisi karbonnya tinggi akibat dibakar.
KERUSAKAN lahan gambut di Jambi menjadi perhatian dunia internasional. Demikian yang dikatakan Koordinasi Teknis ZSL Mulyadi, kemarin (03/05).
Menurut Mulya, kawasan hutan bergambut memiliki payung hukum yang jelas untuk dilindungi. Payung hukum itu yakni Keppres Nomor 32 Tahun 1990. Di sana telah diatur bahwa lahan gambut dengan kedalaman lebih dari tiga meter dilarang untuk dikonversi.
Tapi pratek di lapangan, sebagian besar kawasan bergambut di Jambi dengan kedalaman di atas 3 meter banyak perusahaan yang beroperasi untuk mengambil hasil hutan. Itu sebabnya, kini kerusakan lahan gambut di dataran rendah Sumatera, hutan gambut di Jambi mengalami kerusakan yang cukup parah. "Banyak perusahaan di Jambi yang mengelola lahan gambut di atas ketentuan. Ini jelas melanggar Keppres. Penegakan hukum bidang lingkungan tidak dilakukan secara maksimal. Peraturan tidak pernah ditegakkan," kata Mulya.
Rusaknya lahan gambut di Jambi, katanya, sudah lama menjadi perhatian dunia internasional. Hal itu dimungkinkan karena emisi gas rumah kaca akibat rusaknya lahan gambut di daerah Jambi cukup tinggi.
Dia menjelaskan, lahan gambut yang ada di Provinsi Jambi tersebar di Kabupaten Tanjabtim, dan dan Tanjabar. Yang terluas berada di Tanjab Timur, hampir 2 juta Ha berda pada hutan lahan gambut (HLG). Apabila HLG ini mengalami kerusakan atau terbakar pasti akan banyak melepaskan karbon.
"Lepasnya emisi karbon dari rusaknya lahan gambut di Jambi setara dengan emisi gas rumah kaca dunia selama setahun," kata Mulya. Mulya mengatakan, 50 persen dari emisi gas rumah kaca Indonesia berasal dari lahan gambut.
                "Luasnya kawasan gambut yang rusak itu akan menyebabkan besarnya kontribusi gas rumah kaca yang dihasilkan dan terlepas," katanya.
                Menurut Mulya, salah satu cara menjaga agar kandungan karbon tidak teremisikan ke atmosfer, pemerintah Indonesia harus melindungi kawasan gambut tadi. Tentunya penyelamatan kawasan gambut ini dengan melakukan penegakan hukum lingkungan itu sendiri.
                “Jangan memberikan izin kepada perusahaan, tanpa melihat kembali dampak kerusakan yang terjadi. Kalau seluruh kawasan gambut dengan kedalaman tiga meter harus dilepas dan berubah menjadi lahan perkebunan pasti akan banyak menimbulkan kerusakan lingkungan,”pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar