Pengikut

Senin, 02 Mei 2011

Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan: Advokat yang Jalankan Tugas Tak Boleh Dikriminalisasi


Jakarta- Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Dr Otto Hasibuan SH MM menegaskan bahwa Mangara Siagian SH adalah advokat yang terdaftar di Peradi secara sah. ”Jadi Mangara bukan orang gelap, dia resmi sebagai anggota Peradi, jadi jangan dikriminalisasi dan harus dilindungi haknya sebagai advokat,” tegas Otto Hasibuan kepada wartawan dalam konferensi pers yang secara khusus menegaskan tentang status Mangara Siagian sebagai advokat, jum’at (28/11) di kantor DPN Peradi Jakarta. Dalam konferensi pers tersebut Otto Hasibuan bersama Mangara Siagian didampingi H Bahrul Ilmi Yakup SH MH dari DPC Peradi Palembang dan Ketua Dewan Kehormatan Peradi DKI Jakarta, Jack R Sidabutar SH MM MSi. Penegasan Otto tersebut disampaikan berkaitan status Mangara Siagian yang diumumkan di media oleh rekan sesama advokat di Jambi: Albert Simbolon SH, Jumanto SH, Suratno SH dan Hery SH, bahwa Mangara Siagian bukan advokat. Keempat advokat itu adalah advokatnya Tanoto Yacobus alias Ayong-pemilik PT Indo Kebun Unggul (IKU) yang menjadi rival warga SAD Kubu.
Seperti diketahui pada waktu itu Mangara sebagai advokat yang sedang beracara selaku kuasa hukum Suku Anak Dalam (SAD) Kubu Batanghari, Jambi. Mangara dituduh mencuri sawit, karena warga SAD Kubu di Sialang Puguk, memanen sawit di area yang diklaim oleh keempat advokat PT IKU sebagai milik PT IKU. Padahal tidak demikian adanya, Kepala BPN Batanghari secara jelas menyatakan tidak ada HGU PT IKU dan lahan itu adalah milik ulayat SAD Kubu. Akibat dari rekayasa berita-berita di media itu, Mangara langsung jadi bidikan pihak polres Batanghari. Mangara di tangkap dan dimasukkan ke sel penjara. Tak hanya itu, Mangara dan keluarganya sering diteror dan diintimidari oleh oknum-oknum polres Batanghari.
Selain itu, perkara yang Mangara tangani menjadi terhenti karena Mangara terhalang untuk melakukan tugasnya sebagai advokat untuk membela hak-hak dan kepentingan kliennya, SAD Kubu. ”Saya minta tindakan skenario yang demikian sehingga Mangara tidak dapat melakukan tugasnya sebagai advokat itu sangat merendahkan profesi advokat, dan ini harus kita lawan sampai kemanapun,” tegas Otto Hasibuan.
Mangara Siagaian ini lanjutnya, adalah anggota Peradi dan tak ada seorangpun yang bisa membantah hal tersebut, oleh karena itu Otto meminta para aparat penegak hukum di Jambi agar memperlakukan Mangara sebagai advokat dalam hal ini adalah penegak hukum. ”Sesuai komitmen kami dengan Kapolri beberapa waktu lalu, dan juga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, saya minta aparat hukum di Jambi tidak mengkriminalisasi profesi advokat,” pintanya.
Advokat itu tambah Otto, mempunyai hak imunitas dan tidak identik dengan kliennya, sehingga ketika advokat membela kliennya dia tidak boleh dipersamakan dengan kliennya. Otto juga meminta agar Kejaksaan Muarabulian, harus segera meninjau ulang P 21 yang dibuatnya dan menghentikan perkara Mangara Siagian. Karena substansi perkaranya sendiri sangat sumir di mana perkara ini tidak boleh dijalankan dulu karena ada sengketa kepemilikan tentang lahan tersebut, sehingga tidak ada yang bisa membuktikan tentang adanya perbuatan-perbuatan pidana seperti yang dituduhkan oleh pihak Kapolres maupun Kajari terhadap Mangara dan SAD Kubu.
Otto juga meminta kepada seluruh advokat yang ada di Jambi untuk bersatu padu dan membela panji-panji advokat agar jangan sampai terpecah belah, karena profesi adavokat adalah profesi yang terhormat yang harus dijaga dan dilindungi martabatnya.
Sehubungan dengan kasus Mangara tersebut pada 12 Desember mendatang Tim DPN Peradi yang langsung dipimpin Otto Hasibuan berjanji akan turun ke Jambi untuk mengklarifikasi dan menuntaskan masalah ini. Menurutnya tak cukup hanya dengan pernyataan di pers seperti ini untuk memulihkan nama baik Mangara sebagai advokat, DPN Peradi sudah mengirim surat secara resmi yang ditujukan kepada Kajari dan Kapolres yang menyatakan bahwa Mangara adalah advokat dan supaya diperlakukan sebagai advokat. Selain itu Otto juga menyatakan akan berkirim surat ke Jaksa Agung maupun Kapolri.
Penegasan Otto ini juga akan disampaikannya secara langsung pada 13 Desember mendatang, ketika Tim DPN Peradi turun ke Jambi.
Mengenai akan dilantiknya Albert Simbolon sebagai Ketua DPC Peradi Jambi, padahal ia sudah melecehkan Mangara sebagai advokat yang mengatakan Mangara Bukan advokat, Otto berkomentar bahwa itu akan diusut secara khusus oleh Dewan Kehormatan Peradi.
Jangankan advokat yang di daerah, menurut Otto kalau memang Alber Simbolon setelah diperiksa oleh Dewan Kehormatan terbukti bersalah maka walaupun dia dilantik menjadi Ketua DPC Peradi Jambi maka bisa dipecat. ”Todung Mulya Lubis yang adavokat kelas internasional saja bisa dipecat,” tegasnya. Bahkan Otto menegaskan siapapun bila dinyatakan bersalah oleh Dewan Kehormatan, termasuk dirinya bisa dipecat.
Jadi biarlah Tim Dewan Kehormatan Peradi yang mengusut kasus tersebut, ”apalagi baru kemarin Mangara secara resmi membuat pengaduannya ke Dewan Kehormatan Peradi. Tentunya kasus ini akan diproses oleh pihak Dewan Kehormatan dengan memanggil keempat advokat yang dilaporkan oleh Mangara,” kata Otto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar