Sabtu 09 Apr 2011
MEDAN | DNA
- Banjir merupakan suatu fenomena alam yang biasa terjadi karena luapan
sungai-sungai, waduk, danau, laut atau badan air lain dan menggenangi
dataran rendah atau cekungan yang biasanya tidak terendam air. Banjir
juga dapat terjadi bukan karena luapan badan air tetapi air hujan yang
terperangkap dalam suatu cekungan yang menjadi genangan. Banjir dapat
terjadi pada setiap kejadian hujan, musim penghujan atau beberapa kali
musim hujan. Banjir tersebut akan menimbulkan masalah dan menjadi
bencana jika mengganggu dan merugikan kehidupan manusia.
Banjir
bandang yang terjadi di kawasan Medan sekitarnya tak terlepas dari
tangungjawab Pemko Medan serta Balai Sungai Sumatera II bahkan proyek
kanalisasi yang menghabiskan anggaran ratusan miliar dinilai gagal
mengantisipasi banjir sehingga banjir menjadi salah satu bencana yang
sulit teratasi, terjadi hampir setiap tahun baik skala lokal maupun
nasional, tetapi apapun yang terjadi jika sudah merugikan kehidupan
manusia harus ditanggulangi dan dikendalikan dengan benar.
Demikian
ditegaskan Roy Andre Mulia selaku Koordinator ASWD Sumut melalui
DNAberita Sabtu (09/04/2011) menindak lanjuti soal banjir mengurita di
Medan, lebih lanjut dipaparkannya, banjir sangat erat hubungannya dengan
urbanisasi dan pengembangan wilayah, baik kabupaten maupun kota.
Pengembangan wilayah akan mengundang urban yang akan memerlukan
pemukiman. Pemukiman akan menyebabkan naiknya limpasan permukaan yang
akan menyebabkan banjir baik kekerapan maupun besarannya. Upaya untuk
mengatasi masalah banjir telah dilakukan, namun dengan pesatnya
pertumbuhan penduduk dan perkembangan wilayah kabupaten dan kota,
ketersediaan sarana dan prasarana pengendalian banjir yang ada menjadi
tertinggal. Sementara itu tingkat resiko akibat banjir yang terjadi
menjadi semakin meningkat.
Upaya penanggulangan dan penggendalian
banjir tidak akan pernah dapat menghilangkan banjir sama sekali, tetapi
upaya ini dilakukan untuk mengurangi besaran banjir dan mengurangi
dampak kerugian baik manusia maupun infrastrukturnya.
Rencana
tata ruang yang asal-asalan tanpa memperhatikan kondisi lahan, pada
daerah yang rendah timbul genangan baik yang dikehendaki maupun tidak
dikehendaki akibat sistem drainase kurang baik.
Maksud
dilaksanakannya pekerjaan monitoring banjir di lingkungan Balai Besar
Wilayah Sungai Sumatera II adalah untuk memonitor perilaku cuaca baik
pada kondisi normal, mendung sampai hujan pada pos/stasiun hydrologi di
Lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II , termasuk di dalamnya
pengamatan Tinggi Muka Air (Water Level ) dan curah hujan di sepanjang
Sungai Deli dan Sungai yang ada di Sumatera Utara. Dengan tujuan bisa
memprediksi terjadinya banjir atau keadaan aman untuk wilayah-wilayah
yang menjadi langganan banjir.
Mengingat perjalanan air dari satu
titik ke titik lainnya diperlukan waktu yang relatif lama, hasil
pengamatan dilaporkan secara periodik sesuai Buku Pedoman Siaga Banjir
2009/2010 yang disusun oleh Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II ,
maka pusat informasi data di Posko Balai Besar Wilayah Sungai Suamtera
II bisa memberikan / menginformasikan dan melayani permintaan data
tentang kondisi baik cuaca, curah hujan maupun Tinggi Muka Air terkirim
pada stasiun- stasiun pengamatan ke Server Balai Besar Wilayah Sungai
Sumatera II.
Sasaran utama pekerjaan monitoring banjir ini adalah
mengumpulkan data curah hujan dan pemantauan Tinggi Muka Air serta
menginformasikan / melayani permintaan data kemudian menyampaikan
prediksi atas data yang ada sehingga dapat diambil tindakan-tindakan
preventif untuk mengurangi dampak yang lebih besar.
Dalam
kegiatan monitoring Siaga Banjir ini selain posko Induk di Balai Besar
Wilayah Sungai Sumatera II sekaligus Satgas Hulu I, masih banyak
Satgas/Satlak/Posko yang terbentuk ditiap-tiap Kabupaten / Kota,
Bakorwil, Balai PSDA maupun yang lainnya Tiap - tiap
posko/Satgas/Satlak tersebut saling melakukan koordinasi dengan
mekanisme sesuai Buku Pedoman Siaga Banjir Tahun 2010/2011 yang telah
disusun oleh Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II dan telah
disosialisasikan menjelang musim penghujan. Hal ini mengaju pada UU RI
No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air.UU RI No. 24 Tahun 2007
Tentang Penanggulangan Bencana. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1991
Tentang Sungai.
Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2008 Tentang
Dewan Sumber Daya Air. Peraturan Presiden RI No. 8 Tahun 2008, Tentang
Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
RI No. 63/ PRT/1993 Tentang Garis Sepadan dan Sungai Daerah Manfaat
Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai. Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum RI No. 377/PRT/M/2005 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Kerja Pelaksanaan GNKPA. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No.
04/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan
Sumber Daya Air Pada Tingkat Propinsi, Kabupaten/Kota dan Wilayah
Sungai.
Reporter | Agusleo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar