JAMBI-: Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menangkap
seorang pengusaha yang telah mengeksploitasi batu bara secara ilegal di
Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi Ajun Komisaris Besar
Almansyah di Jambi, Sabtu (9/4), mengatakan tersangka A Cai yang
mengeksploitasi batu bara secara ilegal itu ditahan sejak Jumat (8/4)
malam.
Hingga saat ini, katanya, tersangka meringkuk di tahanan Markas
Polda Jambi. Sedangkan areal yang dieksploitasi masuk kawasan hutan
produksi di kabupaten itu.
Almansyah mengungkapkan, tersangka diduga tidak mengantongi izin
usaha pertambangan (IUP) sehingga melanggar Pasal 158 Undang-Undang (UU)
RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara serta Pasal 50 Ayat
(3) Huruf g UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Tersangka melakukan eksploitasi ilegal sejak Januari hingga Maret
lalu, yaitu dengan menyuruh karyawannya menambang batu bara di kawasan
hutan produksi Batang Ule di Desa Leban, Kecamatan Rantau Pandan,
Kabupaten Bungo.
Dalam aktivitas tersebut A Cai menggunakan tiga unit eksavator,
salah satunya milik dia, sedangkan dua lainnya sewaan. Sedikitnya dua
ribu ton batu bara dikeruk dari lokasi itu tetapi
belum sempat dijual.
Batu bara sebanyak itu oleh polisi akhirnya disita sebagai barang bukti. selain itu petugas juga memeriksa sejumlah saksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar