Pengikut

Sabtu, 09 April 2011

Pengusaha Batu Bara di Jambi Ditangkap

Pengusaha Batu Bara di Jambi Ditangkap

JAMBI-: Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menangkap seorang pengusaha yang telah mengeksploitasi batu bara secara ilegal di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Almansyah di Jambi, Sabtu (9/4), mengatakan tersangka A Cai yang mengeksploitasi batu bara secara ilegal itu ditahan sejak Jumat (8/4) malam.

Hingga saat ini, katanya, tersangka meringkuk di tahanan Markas Polda Jambi. Sedangkan areal yang dieksploitasi masuk kawasan hutan produksi di kabupaten itu.

Almansyah mengungkapkan, tersangka diduga tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) sehingga melanggar Pasal 158 Undang-Undang (UU) RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara serta Pasal 50 Ayat (3) Huruf g UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Tersangka melakukan eksploitasi ilegal sejak Januari hingga Maret lalu, yaitu dengan menyuruh karyawannya menambang batu bara di kawasan hutan produksi Batang Ule di Desa Leban, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo.

Dalam aktivitas tersebut A Cai menggunakan tiga unit eksavator, salah satunya milik dia, sedangkan dua lainnya sewaan. Sedikitnya dua ribu ton batu bara dikeruk dari lokasi itu tetapi
belum sempat dijual.

Batu bara sebanyak itu oleh polisi akhirnya disita sebagai barang bukti. selain itu petugas juga memeriksa sejumlah saksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar