Pengikut

Minggu, 24 April 2011

Medan banjir, kanal mubazir

Warta
WASPADA ONLINE

(Istimewa)
MEDAN - Banjir bandang yang terjadi di kawasan Medan sekitarnya  dalam kurun waktu tiga bulan ini tak terlepas dari tangungjawab Pemko Medan serta Balai Sungai Sumatera II. Apalagi ada kesan proyek kanallisai yang menghabiskan anggaran ratusan miliar dinilai gagal dan tak ada manfaatnya.

Demikian ditegaskan Roy Andre Mulia selaku Koordinator ASWD Sumut, malam ini. Menurutnya, banjir yang melanda Medan tidak lepas dari imbas urbanisasi dan pengembangan wilayah yang salah. Rencana tata ruang yang asal-asalan tanpa memperhatikan kondisi lahan, pada daerah yang rendah timbul genangan baik yang dikehendaki maupun tidak dikehendaki akibat sistem drainase kurang baik.

“Tugas Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II (BBWSS) adalah memonitor permukaan air dan curah hujan di sepanjang Sungai Deli dan sungai-sungai di sekitarnya. Sehingga jika ada kemungkinan banjir, masyarakat sudah mendapat peringatan,” katanya.

Pemko dan BBWSS II, lanjut Roy, harus bertanggung jawab terhadap banjir yang terjadi. Apalagi kurun waktunya tidak begitu lama dari banjir besar di bulan Januari 2011. Jadi apa kerja Pemko dan BBWSS II?” tegasnya. 

Sekedar informasi, dalam kegiatan monitoring Siaga Banjir ini selain posko Induk di Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II  sekaligus Satgas Hulu I, masih banyak Satgas/Satlak/Posko yang terbentuk ditiap-tiap Kabupaten / Kota, Bakorwil, Balai PSDA maupun  yang lainnya Tiap - tiap posko/Satgas/Satlak tersebut saling melakukan koordinasi dengan mekanisme sesuai Buku Pedoman Siaga Banjir Tahun 2010/2011 yang telah disusun oleh Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II  dan telah disosialisasikan menjelang musim penghujan. Hal ini mengaju pada  UU RI No. 7 Tahun 2004  Tentang Sumber Daya Air.UU RI No. 24 Tahun 2007  Tentang Penanggulangan Bencana. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1991  Tentang Sungai.  Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2008 Tentang Dewan Sumber Daya Air. Peraturan Presiden RI No. 8 Tahun 2008, Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 63/ PRT/1993 Tentang Garis Sepadan dan Sungai Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 377/PRT/M/2005  Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pelaksanaan GNKPA. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 04/PRT/M/2008  Tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Pada Tingkat Propinsi, Kabupaten/Kota dan Wilayah Sungai.

Editor: ANGGRAINI LUBIS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar