Pengikut

Minggu, 24 April 2011

Kanalisasi Dipertanyakan, Banjir Masih Datang

banjir_medan_2011Sumutdaily.Com | Medan - Banjir bandang yang terjadi di kawasan Medan sekitarnya tak terlepas dari tanggungjawab Pemko Medan serta Balai Sungai Sumatera II bahkan proyek kanalisasi yang menghabiskan anggaran ratusan miliar dinilai gagal mengantisipasi banjir sehingga banjir menjadi salah satu bencana yang sulit teratasi, terjadi hampir setiap tahun baik skala lokal maupun nasional, tetapi apapun yang terjadi jika sudah merugikan kehidupan manusia harus ditanggulangi dan dikendalikan dengan benar.
Demikian ditegaskan Roy Andre Mulia selaku Koordinator ASWD Sumut melalui wartawan Sabtu (09/04/2011) menindak lanjuti soal banjir mengurita di Medan, lebih lanjut dipaparkannya, banjir sangat erat hubungannya dengan urbanisasi dan pengembangan wilayah, baik kabupaten maupun kota. Pengembangan wilayah akan mengundang urban yang akan memerlukan pemukiman.
Pemukiman akan menyebabkan naiknya limpasan permukaan yang akan menyebabkan banjir baik kekerapan maupun besarannya. Upaya untuk mengatasi masalah banjir telah dilakukan, namun dengan pesatnya pertumbuhan penduduk dan perkembangan wilayah kabupaten dan kota, ketersediaan sarana dan prasarana pengendalian banjir yang ada menjadi tertinggal. Sementara itu tingkat resiko akibat banjir yang terjadi menjadi semakin meningkat.
Upaya penanggulangan dan penggendalian banjir tidak akan pernah dapat menghilangkan banjir sama sekali, tetapi upaya ini dilakukan untuk mengurangi besaran banjir dan mengurangi dampak kerugian baik manusia maupun infrastrukturnya.
Rencana tata ruang yang asal-asalan tanpa memperhatikan kondisi lahan, pada daerah yang rendah timbul genangan baik yang dikehendaki maupun tidak dikehendaki akibat sistem drainase kurang baik.
Maksud dilaksanakannya pekerjaan monitoring banjir di lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II  adalah untuk memonitor perilaku cuaca baik pada kondisi normal, mendung sampai hujan pada pos/stasiun hydrologi di Lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II, termasuk di dalamnya pengamatan Tinggi Muka Air (Water Level ) dan curah hujan di sepanjang Sungai Deli dan Sungai yang ada di Sumatera Utara. Dengan tujuan bisa memprediksi terjadinya banjir atau keadaan aman untuk wilayah-wilayah yang menjadi langganan banjir.
Mengingat perjalanan air dari satu titik ke titik lainnya diperlukan waktu yang relatif lama, hasil pengamatan dilaporkan secara periodik sesuai Buku Pedoman Siaga Banjir 2009/2010 yang disusun oleh Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II , maka pusat informasi data di Posko Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II  bisa memberikan / menginformasikan dan melayani permintaan data tentang kondisi baik cuaca, curah hujan maupun Tinggi Muka Air terkirim pada stasiun-stasiun pengamatan ke Server Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II.
Sasaran utama pekerjaan monitoring banjir ini adalah mengumpulkan data curah hujan dan pemantauan Tinggi Muka Air serta menginformasikan / melayani permintaan data kemudian menyampaikan prediksi atas data yang ada sehingga dapat diambil tindakan-tindakan preventif untuk mengurangi dampak yang lebih besar.
Dalam kegiatan monitoring Siaga Banjir ini selain posko Induk di Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II  sekaligus Satgas Hulu I, masih banyak Satgas/Satlak/Posko yang terbentuk ditiap-tiap Kabupaten / Kota, Bakorwil, Balai PSDA maupun  yang lainnya Tiap - tiap posko/Satgas/Satlak tersebut saling melakukan koordinasi dengan mekanisme sesuai Buku Pedoman Siaga Banjir Tahun 2010/2011 yang telah disusun oleh Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II  dan telah disosialisasikan menjelang musim penghujan. Hal ini mengaju pada  UU RI No. 7 Tahun 2004  Tentang Sumber Daya Air.UU RI No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1991  Tentang Sungai. Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2008 Tentang Dewan Sumber Daya Air. Peraturan Presiden RI No. 8 Tahun 2008, Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 63/ PRT/1993 Tentang Garis Sepadan dan Sungai Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 377/PRT/M/2005  Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pelaksanaan GNKPA. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 04/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Pada Tingkat Propinsi, Kabupaten/Kota dan Wilayah Sungai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar