Sumutdaily.Com
| Medan - Banjir bandang yang terjadi di kawasan Medan sekitarnya tak
terlepas dari tanggungjawab Pemko Medan serta Balai Sungai Sumatera II
bahkan proyek kanalisasi yang menghabiskan anggaran ratusan miliar
dinilai gagal mengantisipasi banjir sehingga banjir menjadi salah satu
bencana yang sulit teratasi,
terjadi hampir setiap tahun baik skala lokal maupun nasional, tetapi
apapun yang terjadi jika sudah merugikan kehidupan manusia harus
ditanggulangi dan dikendalikan dengan benar.
Demikian ditegaskan Roy Andre Mulia
selaku Koordinator ASWD Sumut melalui wartawan Sabtu (09/04/2011)
menindak lanjuti soal banjir mengurita di Medan, lebih lanjut
dipaparkannya, banjir sangat erat hubungannya dengan urbanisasi dan
pengembangan wilayah, baik kabupaten maupun kota. Pengembangan wilayah
akan mengundang urban yang akan memerlukan pemukiman.
Pemukiman akan menyebabkan naiknya
limpasan permukaan yang akan menyebabkan banjir baik kekerapan maupun
besarannya. Upaya untuk mengatasi masalah banjir telah dilakukan, namun
dengan pesatnya pertumbuhan penduduk dan perkembangan wilayah kabupaten
dan kota, ketersediaan sarana dan prasarana pengendalian banjir yang ada
menjadi tertinggal. Sementara itu tingkat resiko akibat banjir yang
terjadi menjadi semakin meningkat.
Upaya penanggulangan dan penggendalian
banjir tidak akan pernah dapat menghilangkan banjir sama sekali, tetapi
upaya ini dilakukan untuk mengurangi besaran banjir dan mengurangi
dampak kerugian baik manusia maupun infrastrukturnya.
Rencana tata ruang yang asal-asalan
tanpa memperhatikan kondisi lahan, pada daerah yang rendah timbul
genangan baik yang dikehendaki maupun tidak dikehendaki akibat sistem
drainase kurang baik.
Maksud dilaksanakannya pekerjaan
monitoring banjir di lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II
adalah untuk memonitor perilaku cuaca baik pada kondisi normal, mendung
sampai hujan pada pos/stasiun hydrologi di Lingkungan Balai Besar
Wilayah Sungai Sumatera II, termasuk di dalamnya pengamatan Tinggi Muka
Air (Water Level ) dan curah hujan di sepanjang Sungai Deli dan Sungai
yang ada di Sumatera Utara. Dengan tujuan bisa memprediksi terjadinya
banjir atau keadaan aman untuk wilayah-wilayah yang menjadi langganan
banjir.
Mengingat perjalanan air dari satu titik
ke titik lainnya diperlukan waktu yang relatif lama, hasil pengamatan
dilaporkan secara periodik sesuai Buku Pedoman Siaga Banjir 2009/2010
yang disusun oleh Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II , maka pusat
informasi data di Posko Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II bisa
memberikan / menginformasikan dan melayani permintaan data tentang
kondisi baik cuaca, curah hujan maupun Tinggi Muka Air terkirim pada
stasiun-stasiun pengamatan ke Server Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera
II.
Sasaran utama pekerjaan monitoring
banjir ini adalah mengumpulkan data curah hujan dan pemantauan Tinggi
Muka Air serta menginformasikan / melayani permintaan data kemudian
menyampaikan prediksi atas data yang ada sehingga dapat diambil
tindakan-tindakan preventif untuk mengurangi dampak yang lebih besar.
Dalam kegiatan monitoring Siaga Banjir
ini selain posko Induk di Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II
sekaligus Satgas Hulu I, masih banyak Satgas/Satlak/Posko yang terbentuk
ditiap-tiap Kabupaten / Kota, Bakorwil, Balai PSDA maupun yang lainnya
Tiap - tiap posko/Satgas/Satlak tersebut saling melakukan koordinasi
dengan mekanisme sesuai Buku Pedoman Siaga Banjir Tahun 2010/2011 yang
telah disusun oleh Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II dan telah
disosialisasikan menjelang musim penghujan. Hal ini mengaju pada UU RI
No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air.UU RI No. 24 Tahun 2007
Tentang Penanggulangan Bencana.
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1991
Tentang Sungai. Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2008 Tentang Dewan
Sumber Daya Air. Peraturan Presiden RI No. 8 Tahun 2008, Tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No.
63/ PRT/1993 Tentang Garis Sepadan dan Sungai Daerah Manfaat Sungai,
Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No.
377/PRT/M/2005 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pelaksanaan
GNKPA. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 04/PRT/M/2008 Tentang
Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Pada
Tingkat Propinsi, Kabupaten/Kota dan Wilayah Sungai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar