Menurut Liboin Rumafea SH melalui DNAberita Minggu (13/03/2011) aksi pembuangan limbah padat B3 yakni limbah Batu Bara, limbah Keramik dari PT Jhuishin dari KIM tersebut dibuang sembarangan hingga ke pemukiman masyarakat sebagai bahan penimbunan lahan, dinilai sudah mengangkangi peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 14 Tahun 2010.
FMPL mengaku, khawatir bila limbah padat B3 dan limbah cair dibiarkan terus di buang ke kawasan Medan Utara maka akan berdampak negative menyebabkan ikan dan udang mati merugikan nelayan bahkan tanaman palawija menjadi gagal panen.
"BLH Sumut serta PT KIM bertangungjawab atas masalah pembiaran ini, kalau tidak warga bisa melakukan gugatan apalagi limbah B3 sudah beredar kemana-mana akibat kurangnya pengawasan," ungkap Liboin yang juga dikenal selaku pengacara tersebut.
Hasil konfirmasi sebelumnya pada pihak PT KIM Manager Badan Pengolahan Limbah (BPL) Ir Jefri Sirait melalui Stafnya bernama Ningsih mengakui, hingga kini pihak PT KIM belum memiliki system pengolahan limbah padat B3 melainkan baru penggolahan limbah cair.
Ia beralasan, pihak PT KIM belum mengantongi izin pengolahan limbah B3 dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut. "Sebenarnya, pihak PT KIM juga berkeinginan untuk mengelola limbah padat B3 tersebut sebagaimana limbah cair dari sejumlah pabrik telah ditangani PT KIM dengan baik saat ini," ujarnya.
Pihak PT KIM telah memberikan himbauan pada pihak pengusaha untuk mengelola sendiri limbah padat yang dihasilkan pabrik mereka masing-masing."Kita sudah berulangkali berikan himbauan pada pihak perusahan namun saat hendak didata kami dengan mereka seperti main kucing-kucingan," ujar Ningsih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar