Pengikut

Rabu, 23 Maret 2011

PBB Tetapkan Air Bersih Jadi Hak Dasar Manusia



PBB Tetapkan Air Bersih Jadi Hak Dasar ManusiaSeorang bocah Pakistan meminum air dari pompa umum di pinggir kota Islamabad. Pakistan menghadapi krisis parah akibat kombinasi pembengkakan populasi dan kegagalan pertanian yang membuat pasokan bersih berkurang.
, Lembaga tertinggi negara-negara dunia, PBB, baru saja menyatakan bahwa akses mendapat air bersih dan sanitasi adalah hak asasi setiap manusia (HAM). Resolusi tidak mengikat itu diloloskan oleh voting yang disetujui 122 negara. Tidak ada yang menentang keputusan itu namun terdapat 41 negara yang memilih abstain.

Mereka yang memutuskan tak memberi suara menyatakan resolusi itu dapat meremehkan proses di Dewan HAM di Jenewa yang sedang membuat konsensus tentang air bersih.

Menurut PBB, sekitar 1,5 juta anak-anak di bawah 5 tahun meninggal tiap tahun akibat penyakit yang disebabkan kualitas air dan sanitasi buruk. Dalam resolusi juga disebutkan bahwa 844 orang tidak memiliki akses ke air minum aman konsumsi dan lebih dari 2,6 milyar orang tak memiliki fasilitas sanitasi dasar.

Organisasi itu mendeklarasikan hak meminum air bersih yang aman dan sanitasi sebagai hak dasar manusia karena esensial bagi penikmatan sepenuhnya dari hak hidup. Dengan demikian, resolusi itu mendesak komunitas internasional untuk 'meningkatkan upaya menghadirkan air bersih layak konsumsi yang dapat diperoleh dan dijangkau, juga sanitasi, bagi semua orang.

Kanada, AS, Ingris, Australia dan Botswana berada di antara negara yang memilih menolak voting. Sementara Cina, Rusia, Jerman, Prancis, Spanyol dan Brasil adalah beberapa yang memilih mendukung resolusi baru PBB itu.

Kuasa hukum Portugis, Catarina de Albuquerque dijadwalkan melapor kepada Dewan HAM di Jenewa tahun depan atas kewajiban penyediaan terkait air bersih dan sanitasi sehat.

Delegasi AS, John Sammis, mengatakan resolusi itu jauh dari perolehan dukungan bulat negara-negara anggota PBB dan bahkan dapat mengecilkan upaya yang tengah dilakukan di Jenewa. Beberapa negara juga mengatakan resolusi tidak cukup jelas mengatur cakupan hak asasi terbaru itu serta kewajiban apa yang harus ditaati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar