Pengikut

Selasa, 01 Maret 2011

AIR BERSIH DI INDONESIA

AIR BERSIH DI INDONESIA
Geografi dan Demografi

Indonesia memiliki daratan seluas 1.91 juta km2., sekitar 60 persen berupa hutan.Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki lebih dari 13,000 pulau. Pulau terbesar adalah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Penduduk Indonesia tahun 2004 diperkirakan sebanyak 206 juta. Namun, distribusi penyebaran penduduk tidak merata, Jawa berpenduduk sekitar 120 juta orang; sedangkan Kalimantan sebanyak 20 juta. Kepadatan penduduk juga tidak merata. Kalimantan berkepadatan kurang dari 50 orang per km2. Sedang, Jawa berkepadatan lebih dari 900 orang per km2.

Tingkat pertumbuhan nasional penduduk Indonesia per tahun sekitar 2 persen. Sementara tingkat pertumbuhan penduduk perkotaan diperkirakan lebih dari 4 persen per tahun (1980-1990). Pada tahun 2000 sekitar 80 juta penduduk, atau 40 persen bermukim di daerah perkotaan. Perkotaan di Indonesia terdiri dari 15 kota metropolitan dan kota-kota besar yang berpenduduk sedikitnya satu juta jiwa, 40 kota sedang dengan penduduk antara setengah juta sampai dengan satu juta jiwa, kota kecil berpenduduk 20 ribu sampai dengan 100.000 jiwa, dan sekitar 3.200 pusat-pusat permukiman yang berpenduduk 3.000 sampai dengan 20.000 jiwa.

Administrasi dan Pemerintahan
Indonesia terbagi atas 30 provinsi dengan kepala pemerintahan di bawah Gubernur, dan sekitar 439 kabupaten dan kota sebagai daerah otonom di bawah Bupati dan Walikota. Administrasi pemerintahan selanjutnya terbagi lagi menjadi lebih dari 3.200 kecamatan dan 64.061 desa.
Kepala Pemerintahan adalah Presiden yang membawahi 3 menteri koordinator, sejumlah menteri dan menteri negara serta pejabat setingkat menteri. Salah satu dari departemen teknis yang berada dalam Kabinet Indonesia bersatu (2004-2009) adalah Departemen Pekerjaan Umum yang bertanggung jawab atas pembangunan prasarana dan sarana, seperti jalan dan jembatan, pengairan, air bersih, sanitasi dan persampahan.

Ekonomi
Semenjak krisis ekonomi pada tahun 1997, Indonesia sampai saat ini masih berupaya untuk mengatasi berbagai permasalahan finansial, ekonomi dan sosial untuk mengembalikan kepada kondisi ekonomi yang pernah dinikmati sebelumnya. Krisis ekonomi Indonesia telah mempengaruhi sektor perbankan dan juga sektor konstruksi (terutama sektor perumahan) serta manufaktur. PNB Indonesia menurun dari US$ 900 sebelum krisis menjadi US$ 200. Sejak itu Indonesia telah melaksanakan berbagai reformasi, diantaranya yang menonjol adalah penetapan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 25 Tahun 1999 tentang Distribusi Pendapatan, UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.


SEKTOR AIR BERSIH DI INDONESIA

Pelayanan air bersih di Indonesia mengalami perubahan dan transformasi sejak keterlibatan pihak swasta pada tahun 90-an serta reformasi ekonomi dan politik tahun 1997. Sebelumnya, penyediaan air bersih dipandang sebagai fungsi publik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Sedangkan, tugas utama pemerintah pusat adalah menerbitkan kebijakan nasional dan memberikan bantuan teknis bagi pembangunan prasarana air minum. Mulai tahun 90-an pihak swasta diberikan kesempatan untuk ambil bagian dalam pembangunan prasarana air minum dengan tujuan memberikan insentif bagi penanaman investasi di bidang air minum. Akibat dari krisis ekonomi tahun 1997, Pemerintah mulai memberlakukan air sebagai komoditi ekonomi dan sosial. Pada tahun 2004, undang-undang sumber daya air disyahkan yang memberi kerangka landasan hukum bagi penyediaan dan penyelenggaraan air minum. Undang-undang tersebut selanjutnya membuka kesempatan bagi koperasi, perusahaan swasta dan komunitas untuk berpartisipasi dalam pembangunan penyediaan air minum, serta memungkinkan pembentukan badan regulator yang berfungsi menjamin pelayanan yang prima dengan harga terjangkau, menjaga keseimbangan kepentingan antara konsumen dan penyelenggara, serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan air minum.

Sebelum tahun 1968, hanya beberapa kota saja di Indonesia yang memiliki sistem penyediaan air bersih (PDAM), dan jumlahnya meningkat menjadi 306 pada tahun 1995. Namun, beberapa tahun setelah krisis ekonomi, kondisi dari semua PDAM mengalami penurunan. Sebanyak 243 PDAM masih memiliki hutang kepada Pemerintah Pusat melalui Departemen Keuangan. Berdasarkan penilaian atas kinerja PDAM pada tahun 1998, hanya 21 PDAM yang dinilai sehat, dan selebihnya tergolong kurang sehat sampai dengan tidak sehat. Gambaran umum menunjukkan bahwa cakupan layanan di daerah perkotaan hanya mencapai 39% dari 85 juta penduduk kota. Tingkat kehilangan air di atas 40%. Mengingat adanya keterbatasan dana, maka pembangunan baru atau perluasan mengalami penundaan.

Situasi di atas telah mendorong perubahan kebijakan yang menyoroti beberapa masalah yang dihadapi mencakup peningkatan pelayanan dan cakupan, kesinambungan pelayanan, dan investasi baru. Pada tahun 1999, Pemerintah telah mensyahkan UU No.22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang mengalihkan kewenangan investasi kepada pemerintah daerah dan PDAM. Dalam rangka menunjang peran serta swasta, telah diterbitkan pula peraturan-peraturan yang memberi peluang kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta dengan badan usaha milik pemerintah, mengingat PDAM merupakan layanan publik yang diberi mandat untuk memproduksi dan menjual air minum. Restrukturisasi PDAM juga dilakukan untuk meningkatkan kinerjanya. Mengingat keterbatasan dana dan upaya percepatan pembangunan prasarana, maka Pemerintah telah membentuk Komite Kebijakan Pembangunan Infrastuktur yang berfungsi melakukan koordinasi dan mengurangi hambatan dalam pembangunan prasarana.

PDAM berdasarkan petunjuk teknis Departemen Dalam Negeri menerapkan struktur tarif berdasarkan konsumsi dan penggolongan pelanggan. Struktur tariff ini memungkinkan subsidi silang antara konsumen yang mampu dan yang kurang mampu. Besarnya tarif ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD berdasarkan pertimbangan keterjangkauan masyarakat dan situasi sosio-ekonomi-politik. Tingkat keterjangkauan masyarakat bervariasi menurut tingkat pelayanan dan harga air. Pada umumnya, pengeluaran rata-rata rumah tangga untuk air minum adalah sebesar 1-2% dari pendapatan, tetapi dalam banyak kasus masyarakat, terutama yang tidak mendapatkan akses ke sistem air minum, harus mengeluarkan uang lebih banyak untuk air minum yang diperoleh dari penjaja air.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar