Pengikut

Selasa, 01 Maret 2011

PDAM Tirta Mayang (TM) Kota Jambi,Macet

Pelanggan Mengeluh
Ratusan pelanggan PDAM Tirta Mayang (TM) Kota Jambi, sejak Selasa lalu (5/10) mengeluh. Pasalnya, kran ledeng di rumah mereka tak mengeluarkan air setetes pun. Berbagai aktivitas bersih-bersih hingga kemarin (7/10) jadi sulit dilakukan.
“Sudah dua hari kami tak mandi, piring kotor pun tak dapat dicuci karena tak ada air,” keluh Erna, warga Pakuanbaru Jambi Selatan, kemarin.
Bahkan, katanya, beberapa waktu terakhir, air PDAM keruh dan mengandung lumut, sehingga tak dapat digunakan untuk minum. Sebagai pelanggan, dia merasa sangat dirugikan oleh buruknya pelayanan PDAM TM bagi warga kota.
Menjawab keluhan warga, Kasi Humas PDAM TM Eri Suganda kemarin mengatakan, pihaknya sedang melakukan pemasangan gate valve (alat pengatur buka/tutup aliran air di dalam pipa) berdiameter besar, dan penyambungan pipa distribusi di Jalan M Yamin, Simpang Pulai sejak Rabu dan Kamis kemarin.
“Otomatis distribusi air di beberapa wilayah Kota Jambi terganggu, namun Jumat (hari ini, red) akan normal kembali,” tegasnya.
Disebutkan, untuk menangani perbaikan dan perawatan tersebut, pihaknya bekerja secara maksimal selama 24 jam sejak Rabu (6/10) lalu. Dipastikan, hari ini, air minum layanan PDAM TM akan kembali normal, sebab pengerjaan hampir selesai ditangani oleh teknisi. 
Terkait keruhnya air PDAM TM, dikatakan, pihaknya sedang melakukan pengurasan dan pembersihan bak suplai air, sehingga kualitas air terganggu. Namun, setelah itu, kualitas air akan kembali normal.
Wilayah pelanggan yang mengalami gangguan meliputi Kecamatan Jambi Selatan, Timur, Jelutung, Pasar Jambi, Telanaipura dan Kotabaru.
Terpisah, M Yusuf, warga Talangjauh mengatakan, seharusnya PDAM TM memberi tahu jauh-jauh hari sebelum dilaksanakan perbaikan atau perawatan, sehingga para pelanggan dapat mengantisipasi kekurangan air dengan mensuplainya di bak cadangan.
Status Direksi dan Banwas Ilegal
PDAM TM sedang dirudung masalah. Saat banyak pihak menyoroti susunan direksi dan badan pengawas perusahaan daerah itu, beberapa hari terakhir pelayanan PDAM malah dikeluhkan pelanggan di Kota Jambi. 
Perkembangan polemik direksi dan banwas PDAM, kemarin, tim lintas komisi DPRD Kota Jambi yang membahas masalah pengangkatan direksi dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Mayang, akhirnya rampung menyelesaikan tugas. Setelah hearing dengan tim seleksi dewan pengawas PDAM Rabu (6/10) malam lalu, tim berkesimpulan bahwa dalam pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi PDAM cacat hukum karena diangkat berdasarkan peraturan daerah (perda) yang kedaluwarsa.
Untuk itu tim merekomendasikan agar Perda nomor 12 tahun 2005 tentang Kepengurusan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi direvisi, dan harus mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 2 tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM.
Itu artinya, dengan tidak berlakunya lagi perda yang menjadi dasar pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas PDAM, maka Direksi dan Dewan Pengawas PDAM dapat dikatakan ilegal.
Sekretaris tim lintas komisi DPRD Kota Jambi Hamid Jufri kemarin (7/10), mengatakan, tim sudah mengambil kesimpulan terkait permasalahan pengangkatan dewan pengawas dan direksi PDAM Tirta Mayang. Menurutnya, tim akan meminta pimpinan untuk merekomendasikan ke wali kota agar perda tentang kepengurusan PDAM Tirta Mayang diperbaiki. “Rekomendasinya semua mengacu ke perbaikan, semua kesalahan harus diperbaiki,” katanya.  
Saat ini tim lintas komisi sedang membuat laporan terkait hasil kerja tim tersebut. Setelah laporan dibuat, tim akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Kota Jambi.
Dikatakan, setelah rekomendasi dewan disampaikan ke wali kota, dewan berjanji akan menyelesaikan perda kepengurusan PDAM selama satu bulan. “Satu bulan pasti tuntas, untuk bahas cukup satu minggu saja. Ka0n hanya perda revisi,” katanya.
Zulkifli Somad, anggota tim lintas komisi lainnya menambahkan, di setiap daerah pasti memliki perda. Menurutnya jika Pemerintah Kota Jambi hanya menggunakan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri (permen) apa gunanya peraturan daerah (perda).
Dia menyarankan agar pemkot segera menyiapkan draf ranperda ketika rekomendasi dewan diterima. “Kalau tak bisa menyiapkan draf-nya, biar dewan yang menyiapkan. Kan ada baleg,” sindirnya.   
Sementara itu, Ketua tim lintas komisi Ridwan Wahab menegaskan, tim akan meminta pimpinan dewan merekomendasikan Wali Kota Jambi agar merevisi perda kepengurusan PDAM. Selain itu, wali kota juga diminta menonaktifkan badan pengawas PDAM yang sekarang.
Dengan direvisinya perda yang kepengurusan PDAM Tirta Mayang, maka Direksi dan Dewan Pengawas PDAM harus diseleksi ulang. Karena, berdasarkan Permendagri nomor 2 tahun 2007, dewan pengawas lah yang merekomendasikan direksi. Setelah dewan pengawas yang baru terbentuk, dewan pengawas harus mengusulkan nama-nama calon direksi yang baru kepada pemerintah daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar